Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi Tandatangani Kesepakatan Bersama Hasil Evaluasi Raperda PPAPBD TA 2025

Pemerintahan 07 Sep 2026 16:36 2 min read 172 views By Red

Share berita ini

Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi Tandatangani Kesepakatan Bersama Hasil Evaluasi Raperda PPAPBD TA 2025
Pemkab Bekasi dan DPRD Tandatangani Kesepakatan Bersama Hasil Evaluasi Raperda PPAPBD TA 2025

Kab. Bekasi,7/09/2026|


Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (7/9).

Kesepakatan bersama ini disusun sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekaligus menjadi landasan penyempurnaan laporan keuangan dan pengelolaan fiskal daerah Kabupaten Bekasi.

Plh. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penting dan dasar perbaikan untuk memperkuat pengelolaan pendapatan daerah ke depannya, termasuk memetakan sektor-sektor yang masih berpotensi dioptimalkan namun belum digarap secara maksimal.

"Evaluasi ini bukan sekadar pemenuhan prosedur administrasi, melainkan cermin bagi kita untuk melihat di mana letak kekuatan dan kelemahan pengelolaan keuangan daerah. Hasilnya akan menjadi panduan kita untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pendapatan daerah secara berkelanjutan," ujar Asep usai penandatanganan.

Sejumlah sektor pendapatan daerah yang menjadi perhatian utama dan akan dikaji mendalam antara lain pajak dan retribusi air minum, retribusi pasar, pajak reklame, pajak perhotelan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, hingga retribusi parkir.

Asep menambahkan, Pemkab Bekasi akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan pemetaan terperinci guna menentukan sektor-sektor prioritas yang dapat dimaksimalkan potensinya. Langkah ini difokuskan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, khususnya pada tahun 2027.

Upaya peningkatan pendapatan tersebut juga akan diperkuat melalui penataan dan pengelolaan sektor parkir yang lebih tertib, serta penerapan sistem pembayaran digital menggunakan kode QRIS di sejumlah fasilitas publik milik pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penerimaan daerah.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini menjadi langkah penting sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 disahkan menjadi peraturan daerah. Proses ini juga mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan taat aturan.

 
(Red) 

Komentar (0)

Belum ada komentar.

PT. BERINDONEWS SEJAHTERA MANDIRI

Recent Articles

Popular Articles