Jamin Kelancaran Demokrasi Desa, Pemkab Bekasi Siapkan Anggaran Rp59,95 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026
Kab. Bekasi- Berindonews
Pemerintah Kabupaten Bekasi meresmikan alokasi anggaran sebesar Rp59.951.324.000 (atau sekitar Rp59,95 miliar) guna membiayai seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026, yang diteken pada 17 Juli 2026 oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja.
Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini disiapkan demi menjamin penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan lancar, aman, dan berintegritas di 154 desa yang tersebar di seluruh 17 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bekasi. Secara rinci, Kecamatan Tambun Selatan menjadi wilayah dengan alokasi dana terbesar, mencapai Rp7,32 miliar. Berikutnya disusul oleh Kecamatan Tambun Utara (Rp4,92 miliar), Setu (Rp4,48 miliar), serta Cikarang Utara (Rp4,17 miliar).
Rincian Alokasi Dana untuk Setiap Kebutuhan
Seluruh anggaran telah disusun secara terukur untuk mendukung operasional di lapangan, meliputi:
- Honorarium dan operasional Panitia Desa: Rp16,09 miliar (Ketua: Rp1,3 juta/bulan, Wakil: Rp1,2 juta, Sekretaris/Bendahara: Rp1,1 juta, Anggota: Rp1 juta/bulan untuk masa kerja 6 bulan);
- Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP): Rp3,36 miliar (honor per petugas Rp850 ribu);
- Pengamanan Satlinmas: Rp308 juta;
- KPPS dan Logistik TPS: Rp40,17 miliar (Ketua KPPS: Rp950 ribu, Anggota: Rp850 ribu, Petugas Ketertiban: Rp650 ribu per titik).
Mekanisme Penyaluran Transparan & Bertahap
Dana disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan alur akuntabel: dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa, lalu dicatat dalam APBDesa sebelum diserahkan kepada panitia. Pencairan dibagi dua tahap:
✅ Tahap I: Dibayarkan di awal untuk honor panitia desa, tim PPDP, dan pengamanan.
✅ Tahap II: Dicairkan setelah laporan pertanggungjawaban tahap pertama diverifikasi, khusus untuk pendanaan KPPS dan perlengkapan TPS.
Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen daerah. "Pilkades bukan sekadar memilih pemimpin, melainkan memperkuat pondasi pemerintahan desa yang transparan. Seluruh biaya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tanpa membebani masyarakat," ucapnya tegas.
Seluruh proses penggunaan dana akan diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Selain itu, panitia wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat 30 hari pasca-pemungutan suara. Hal ini diharapkan melahirkan pemimpin desa berintegritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles